Perjalanan legal-formal Pondok Yatim Dhuafa Thursina, dari awal dibentuk hingga status kelembagaan yang berlaku saat ini.
Pondok Yatim Dhuafa Thursina terlahir karena keberadaan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) PT PLN (Persero) Kantor Pusat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi ini untuk mengelola dana zakat, infaq/shodaqoh pegawai PLN Pusat.
Dalam perkembangannya, LAZIS menjadi badan hukum sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Yayasan YBM PLN.
Alhamdulillah, Pondok Yatim Dhuafa Thursina sudah terdaftar sebagai LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di bawah Departemen Sosial.