Legalitas dan Dasar Hukum

Perjalanan legal-formal Pondok Yatim Dhuafa Thursina, dari awal dibentuk hingga status kelembagaan yang berlaku saat ini.

  1. 11 September 2006 Dasar Pembentukan

    Keputusan Direksi Nomor 132.K/DIR/2006

    Pondok Yatim Dhuafa Thursina terlahir karena keberadaan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) PT PLN (Persero) Kantor Pusat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi ini untuk mengelola dana zakat, infaq/shodaqoh pegawai PLN Pusat.

  2. 24 Februari 2010 Pengesahan Badan Hukum

    Kepmenkumham RI No. AHU.679.AH.01.04. Tahun 2010

    Dalam perkembangannya, LAZIS menjadi badan hukum sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Yayasan YBM PLN.

  3. Status Saat Ini Terdaftar Resmi

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

    Alhamdulillah, Pondok Yatim Dhuafa Thursina sudah terdaftar sebagai LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di bawah Departemen Sosial.